tertuduh

tertuduh

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
tertuduh Menurut hukum Indonesia, kata ini memiliki berbagai arti antara lain: 1. Dipakai secara umum untuk mengacu kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana meskipun ia sudah dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. 2. Sama dengan tersangka. 3. Sama dengan ‘dituduh’, yaitu dituduh secara resmi oleh polisi telah melakukan tindak pidana. 4. Dipakai secara umum untuk mengacu kepada seseorang yang konon melakukan sesuatu meskipun tidak ada kaitan dengan hukum. 5. Dapat dipakai untuk mengacu kepada seorang tertuduh atau sebagai kata kerja (perbuatan menuduh). Lihat terdakwa dan tersangka. accused (person) At Indonesian law, this word is used in a number of different and inconsistent ways. It can be: 1. Used generally to refer to anyone who has at some time been accused of a crime regardless of whether they are currently a suspect (tersangka), defendant (terdakwa), or convict (terpidana). 2. Synonymous with tersangka. 3. Synonymous with ‘charged’, that is, to be formally accused by police of committing a particular crime. 4. Used generally to refer to someone who has been accused of doing something, even in a non-legal sense. 5. Used to refer to a person or as a verb (the act of being accused). See terdakwa and tersangka.

Share this:

Disqus Comments