Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) | Pasal 22 Undang-Undang Dasar Indonesia memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan produk hukum tersebut apabila terjadi kegentingan yang memaksa. Suatu Perpu menjadi tidak berlaku kecuali DPR mengesahkannya pada sidang pertama setelah Perpu terkait dikeluarkan. Lihat tata urutan peraturan perundang-undangan. | Interim government regulation (often translated as ‘government regulation in lieu of Law’) | Article 22 of the Indonesian Constitution allows the President to enact this type of law in compelling circumstances as an interim regulatory measure. A PERPU lapses unless the DPR confirms it in its first sitting following the issuance of the law. See hierarchy of laws. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal