perbuatan administrasi negara yang melawan hukum (onrecht matige overb heidsdaad)

perbuatan administrasi negara yang melawan hukum (onrecht matige overb heidsdaad)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
perbuatan administrasi negara yang melawan hukum (onrecht matige overb heidsdaad) Menurut Indonesian law, perbuatan yang disengaja maupun tidak, yang melanggar undang-undang, peraturan-peraturan formil yang berlaku dan juga kepatutan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena. Bandingkan dengan ultra vires. illegal administrative act Under Indonesian law, a deliberate or unintentional act which breaches legislation, formal regulations or community standards, and causes loss to another. Compare with ultra vires.

Share this:

Disqus Comments