kepailitan

kepailitan

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
kepailitan 1. Prosedur untuk mengurus harta benda seorang debitur yang dinyatakan pailit atau perusahaan yang sedang dalam likuidasi, termasuk pembagian harta di antara para kreditur dan perdamaian antara debitur dan para kreditur. 2. Keadaan pailit. 3. Dalam system common law, istilah ‘bankruptcy’ biasanya hanya dipakai untuk orang (manusia) dan jarang dipakai untuk badan hukum (yang dipakai adalah ‘winding up’ atau ‘liquidation’). Hukum Indonesia tidak membedakan antara perorangan dan perseroan dalam pemakaian istilah ‘kepailitan’. bankruptcy 1. Procedure under which the property of an insolvent person declared bankrupt or a company going into liquidation is administered. This includes the division of property amongst, or settlement with, creditors. 2. State of being bankrupt. 3. This term is usually used exclusively in relation to natural persons in common law systems, which distinguish between bankruptcy (natural persons) and liquidation/winding up (corporations). Indonesian law does not distinguish the application of the term to both natural persons and corporations.

Share this:

Disqus Comments