kemandirian peradilan (yudikatif)

kemandirian peradilan (yudikatif)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
kemandirian peradilan (yudikatif) Peradilan yang independen atau mandiri merupakan elemen penting dalam sistem pemisahan kekuasaan. Termasuk di dalamnya kebebasan institusi (secara struktural terpisah dari aparat pemerintah), dan independensi atau kemandirian secara personal para hakim dari pengaruh pemerintah atau pihak lainnya. Lihat trias politika. judicial independence Judicial independence is crucial to the separation of powers. The concept includes institutional independence (structural separation from the government apparatus) and the personal independence or impartiality of individual judges from interference by the government or private parties. See trias politika (separation of powers).

Share this:

Disqus Comments