Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
keadaan bahaya | Suatu keadaan dimana keamanan atau ketertiban diseluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam dan diperkirakan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Di Indonesia, keadaan bahaya ditetapkan dan dihapuskan oleh Presiden. Keadaan bahaya dapat berupa darurat sipil, darurat militer maupun keadaan perang. | state of emergency | A situation in which the security or order of all or a part of state is threatened by rebellion, revolt or natural disaster which it is thought cannot be dealt with through the usual mechanisms. In Indonesia, a state of emergency can be declared and terminated by the President. It may constitute a civil emergency, a military emergency or a state of war. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal