keadaan kahar

keadaan kahar

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
keadaan kahar Suatu keadaan di luar jangkauan para pihak yang tidak terperkirakan oleh para pihak pada saat mengadakan perjanjian. Jika keadaan tersebut terjadi para pihak tidak harus bertanggung jawab terhadap kegagalan untuk memenuhi kewajibannya di bawah suatu perjanjian. Misalnya, perang atau bencana alam. force majeur An event beyond the control of the parties that was not envisaged by the parties when the contract was entered into. If such an event occurs, the parties may be excused for failure to perform their obligations under a contract. Examples include war or natural disasters.

Share this:

Disqus Comments