hak kekayaan intelektual

hak kekayaan intelektual

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
hak kekayaan intelektual Sebuah bidang hukum yang mencakup perlindungan untuk invensi, ciptaan, bagian dari reputasi komersial dan rahasia dagang. Sulit untuk mengindentitifikasi suatu karakteristik tertentu yang termasuk di dalam semua bagian hukum yang diklasifikasi sebagai ‘hak kekayaan intelektual’ tetapi istilah tersebut sekarang biasanya dianggap meliputi hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Perangkat hukum kekayaan intelektual internasional yang utama adalah Perjanjian TRIPS (Aspek-aspek kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan) yang membentuk sistem hak kekayaan intelektual di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada masa lalu istilah ‘hak kekayaan intelektual’ hanya mencakup hak cipta. Lihat hak kekayaan industri. intellectual property rights A body of law that protects certain inventions, creations, elements of commercial reputation and trade secrets. It is difficult to identify a common single characteristic shared by all areas of law classified as ‘intellectual property’ but the term is now usually understood to include copyright, trademarks, patents, industrial designs, trade secrets, plant varieties, and the design of integrated circuits. The key international intellectual property instrument is the TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) Agreement, which creates an intellectual property regime under World Trade Organization auspices. In the past, the term ‘intellectual property’ covered only copyright. See industrial property.

Share this:

Disqus Comments