hak menguasai (tanah) dari negara

hak menguasai (tanah) dari negara

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
hak menguasai (tanah)dari negara Hak negara untuk menguasai dan mengatur mengenai peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan, hubungan hukum dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan bumi, air dan angkasa. state right of control over land The state’s right to control and regulate the allocation, use, clearing and maintenance of, as well as the legal relationships and acts which relate to, the land, water and airspace.

Share this:

Disqus Comments