Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP)

Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) Di Indonesia, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan menurut Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kalau barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan tindak pidana. Pasal 32 (c) UU No. 5 thn 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memperbolehkan Jaksa Agung menyampingkan suatu perkara apabila perlu sebab ‘kepentingan umum’. Lihat Deponir dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). no equivalent In Indonesia, a statement explaining the cessation of a particular prosecution. The prosecutor can cease a prosecution under Article 140 of the Indonesian Code of Criminal Procedure if there is a lack of evidence or the alleged act was not a crime. Article 32(c) of Law No 5 of 1991 on Public Prosecution allows the Attorney General to ‘put aside’ a case if the ‘public interest’ so requires. See Deponir and Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Share this:

Disqus Comments