pra-peradilan

pra-peradilan

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
pra-peradilan Menurut Pasal 77 KUHAP pengadilan negeri dapat melaksanakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan dilakukan secara sah. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sidang seperti ini diketuai seorang hakim tunggal (Pasal 78(2)) dan dapat dilaksanakan atas permohonan terdakwa, keluarga terdakwa atau wakilnya atau korban dan keluarganya sesuai permohonan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 79). Apabila hakim menimbang pengangkapan atau penahanan melawan hukum, terdakwa harus dibebaskan (Pasal 82(3)(a)). Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya banding (Pasal 83(1)). pretrial hearing Under Article 77 of Indonesia’s Code of Criminal Procedure, a district court can conduct a pretrial hearing (praperadilan) to determine whether an arrest or detention was carried out legally. The court can also adjudicate the proprietry of the cessation of an investigation or prosecution. Such a hearing will be presided over by a single judge (Article 78(2)) and may be instituted at the request of the accused or victim, or their families and representatives, by application to the chairperson of the district court (Article 79). If the judge finds the arrest or detention illegal, then the accused must be released (Article 82(3)(a)). This decision cannot be appealed (Article 83(1)).

Share this:

Disqus Comments