Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur memohon pada pengadilan untuk menunda sementara waktu kewajiban pelunasan hutangnya dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat pembayaran hutang pada para krediturnya. Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh debitur (bandingkan dengan kepailitan). debt moratorium / suspension of payment Debtor asks the court to temporarily delay its obligation to pay its debts, so that it can put forward a settlement proposal to pay its debts to its creditors. A request for a debt moratorium can only be lodged by a debtor (compare with bankruptcy).

Share this:

Disqus Comments