Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah dan akta pembebanan hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan. PPAT memverifikasi, membuat dokumen hukum dan mengurusnya ke kantor pertanahan. land deed official A public official given authority by the state to create land transfer and security deeds in accordance with the law. A land deeds official conducts verifications, creates legal documents and arranges for them to go to the land affairs office.

Share this:

Disqus Comments