mencabut

mencabut

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
mencabut Di Indonesia, umumnya menyatakan tidak berlaku suatu peraturan perundang-undangan, baik peraturan dimaksud saja atau sampai ke peraturan pelaksanaannya yang terkait. Pencabutan dapat dibuat melalui undang-undang tersendiri, yang biasanya berarti seluruh ketentuan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya juga dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan melalui ketentuan penutup suatu undang-undang, yang umumnya tidak mengakibatkan pencabutan peraturan pelaksanaannya dan dapat juga mencabut hanya sebagian dari peraturan. revoke (verb) In Indonesia, generally means to repeal a law. This can include the cancellation of other instruments that implement that law (such as government regulations). Revocation can take place through a specific-purpose statute, usually with the effect that all provisions of the law are repealed, together with implementing regulations. It can also be done through the closing provisions of a statute, although that usually does result in the repeal of implementing regulations and usually only repeals a part of the provisions of the original law.

Share this:

Disqus Comments