Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
mencabut | Di Indonesia, umumnya menyatakan tidak berlaku suatu peraturan perundang-undangan, baik peraturan dimaksud saja atau sampai ke peraturan pelaksanaannya yang terkait. Pencabutan dapat dibuat melalui undang-undang tersendiri, yang biasanya berarti seluruh ketentuan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya juga dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan melalui ketentuan penutup suatu undang-undang, yang umumnya tidak mengakibatkan pencabutan peraturan pelaksanaannya dan dapat juga mencabut hanya sebagian dari peraturan. | revoke (verb) | In Indonesia, generally means to repeal a law. This can include the cancellation of other instruments that implement that law (such as government regulations). Revocation can take place through a specific-purpose statute, usually with the effect that all provisions of the law are repealed, together with implementing regulations. It can also be done through the closing provisions of a statute, although that usually does result in the repeal of implementing regulations and usually only repeals a part of the provisions of the original law. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal