Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
kontrak kerja waktu tertentu | Perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang masa berlakunya didasarkan pada jangka waktunya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, (menurut hukum Indonesia, maksimal untuk 2 (dua) tahun dan diperpanjang satu kali selama setahun). Kontrak ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Bandingkan dengan kontrak kerja waktu tidak tertentu. | fixed term employment contract | An employment contract between workers and an employer for a fixed duration (in Indonesia, a maximum of two years, with an additional extension of one year). This type of contract is valid only for work that, by its nature, will be completed within a particular time. Compare with continuing employment contract. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal