kecakapan (mengadakan perikatan)

kecakapan (mengadakan perikatan)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
kecakapan (mengadakan perikatan) 1. Umumnya mengacu kepada apakah seseorang (subyek hukum) dapat mengadakan hubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain. Misalnya, orang yang belum cukup umur atau yang sakit jiwa tidak dapat mengadakan hubungan hukum tertentu. 2. Bila mengacu kepada suatu badan hukum (perusahaan, pemerintah, persekutuan, dsb) ‘kecakapan’ atau 'kapasitas' mengacu kepada kekuasaan atau kewenangan dari organ atau wakilnya untuk mengadakan hubungan hukum atas nama badan hukum tersebut. Misalnya direksi pada umumnya berwenang untuk mewakili perseroan terbatasnya. capacity (to contract) 1. Generally refers to whether a person can enter into legal relations with another person or entity. For example, people who are under a particular age or who are insane cannot enter into particular legal relations. 2. With respect to legal entities (companies, government, partnerships etc) ‘competent’ or ‘capacity’ refers to the authority of its agents or representatives to enter into legal relations on behalf of the legal entity. For example, directors usually have the capacity to represent their company.

Share this:

Disqus Comments