jaminan (dalam hukum perjanjian)

jaminan (dalam hukum perjanjian)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
jaminan (dalam hukum perjanjian) Mempunyai berbagai arti, antara lain: 1. kesepakatan yang mengikat; dan 2. menurut sistem common law ketentuan di dalam perjanjian yang apabila dilanggar tidak menyebabkan perjanjiannya menjadi batal, tetapi bisa menimbulkan hak bagi pihak yang tidak melanggar untuk menuntut ganti rugi. warranty (in contract law) Has a number of meanings, including: 1. binding promise; and 2. in common law systems, a term in a contract, the breach of which will not result in repudiation of the contract, but gives the non-offending party the right to claim damages.

Share this:

Disqus Comments