Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
hukum perdata | Hukum perdata adalah hukum yang terdiri dari banyak cabang hukum non-pidana. Banyak aturannya mengatur kepemilikan dan hubungan antara warga negara. Misalnya, hukum agraria, hukum kebendaan, hukum keluarga dan hukum kontrak. Biasanya pengadilan akan memerintah pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi kepada, ataumelakukan sesuatu yang lain untuk, pihak yang menang daripada menjatuhkan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Negara biasanya tidak menjadi pihak yang beracara dalam perkara perdata akan tetapi negara dapat bertindak dalam lingkup / kapasitasnya sebagai pihak privat. ‘Civil Law’ (bahasa Inggrisnya) memiliki dua arti lain: 1. ‘Tradisi hukum kontinental’. 2. Hukum yang mengatur warga sipil atau lawannya hukum militer | civil law | In the sense of ‘private law’. This is a broad area of law containing many branches of non-criminal law, many of which regulate private property and dealings between citizens. Examples include land law, property law, family law and contract law. Courts will usually require unsuccessful parties to pay damages or provide other remedies to successful parties rather than impose criminal sanctions such as imprisonment or fines. The state will usually not be a party in civil cases, although it can appear in the capacity of a private party. ‘Civil law’ has two other principal meanings: 1. The ‘civil law tradition’. 2. The law applicable to civilians as opposed to military law. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal