hukum kontinental (tradisi)

hukum kontinental (tradisi)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
hukum kontinental (tradisi) Tradisi hukum yang paling umum di dunia dan dianut di hampir seluruh benoa Eropa, Amerika Selatan dan berbagai negara Asia. Sistem hukum kontinental biasanya dianggap mengandalkan kitab undang-undang. Menurut teorinya, para hakim di negara yang menganut tradisi hukum Kontinental seharusnya hanya menerapkan hukum yang termuat dalam undang-undang atau kitab undang-undang maupun tidak boleh membuat hukum. Namun, perbedaan tersebut semakin lama semakin tidak penting di negara-negara yang telah menerapkan sebagian dari tradisi hukum Anglo-saxon. Lihat tradisi hukum Anglo-saxon civil law (tradition) The most common legal tradition in the world, used in most of continental Europe and South America, and in various countries within Asia. The civil law system has traditionally been associated with a heavy reliance on Codes. Civil law judges are theoretically supposed to do nothing more than apply the law as set down in legislation or Codes and should not create law. However, these features are diminishing in significance in countries that have borrowed some of the features of the common law tradition. Lihat tradisi hukum Anglo-saxon.

Share this:

Disqus Comments