Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
hukum Anglo-saxon | Tradisi hukum yang dianut negara Inggris dan kebanyakan bekas koloninya. Tradisi hukum Anglo-saxon biasanya dianggap bebeda dengan tradisi hukum Kontinental oleh karena beberapa alasan, terutama karena menekankan hukum yang dibuat para hakim melalui putusan pengadilan (judge-made law) dan doktrin preseden, sedangkan tradisi hukum kontinental menekankan hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbedaan antara kedua tradisi ini makin lama makin berkurang dan keduanya telah mempengaruhi satu sama lain. Lihat hukum Kontinental. | common law tradition | Legal tradition adhered to by England and a large number of its previous colonies. The common law tradition has customarily been distinguished from the civil law tradition in many ways, most usually by its emphasis on judge-made law and the doctrine of precedent rather than the codified and statutory law considered a feature of the civil law tradition. However, the differences between these traditions have diminished over time and there has been much cross-pollination between them. See civil law. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal