Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
gugatan | Tindakan hukum yang dilakukan oleh satu pihak (penggugat) untuk menggugat di pengadilan pihak yang lain (tergugat) dalam perkara perdata (yaitu, non-pidana). Umumnya penggugat akan menggugat karena merasa haknya dilanggar dan akan meminta agar pengadilan menyelesaikan sengketa tersebut dan memerintah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atau memulihkan hak penggugat. | civil action | Legal action taken by one party (the plaintiff) to sue another party (the defendant) in court in a civil (non-criminal) case. The plaintiff will usually sue because of a perceived violation of his, her or its rights and will request the court to resolve the dispute and award damages or some other remedy. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal