gugatan

gugatan

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
gugatan Tindakan hukum yang dilakukan oleh satu pihak (penggugat) untuk menggugat di pengadilan pihak yang lain (tergugat) dalam perkara perdata (yaitu, non-pidana). Umumnya penggugat akan menggugat karena merasa haknya dilanggar dan akan meminta agar pengadilan menyelesaikan sengketa tersebut dan memerintah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atau memulihkan hak penggugat. civil action Legal action taken by one party (the plaintiff) to sue another party (the defendant) in court in a civil (non-criminal) case. The plaintiff will usually sue because of a perceived violation of his, her or its rights and will request the court to resolve the dispute and award damages or some other remedy.

Share this:

Disqus Comments