fungsi sosial tanah

fungsi sosial tanah

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
fungsi sosial tanah Konsep yang menyatakan bahwa tanah selain merupakan kepemilikan individual namun juga melekat padanya kepentingan masyarakat. Fungsi sosial atas tanah ini yang memberi pembenaran bahwa kepemilikan individual atas tanah dapat dikalahkan oleh kepentingan masyarakat, tanah yang dimiliki tidak boleh ditelantarkan, pemanfaatan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara pemerasan, pemerintah mengatur batas minimum dan maksimum dari kepemilikan tanah, tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum harus dilepaskan melalui proses penguasaan oleh negara dengan pemberian ganti rugi yang layak, dll. social function of land In Indonesia, this is a concept that land is not merely the property of an individual, but rather that the community also has an interest in it. The social function of land means, in principle, that individual ownership of land can, in some circumstances, be overridden by the interests of the community; that land cannot be abandoned; over-exploitation of land is not permitted; the government is to regulate the minimum and maximum levels of land ownership; land required for the public interest must be relinquished to the state in return for appropriate compensation, etc.

Share this:

Disqus Comments