Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
doktrin pembuktian | ‘Tingkat keyakinan’ argumen yang diajukan oleh salah satu pihak berdasarkan bukti yang dikemukakan. Untuk dimenangkan dalam kasus perdata di negara yang bertradisi common law, penggugat harus membuktikan bahwa tuntutannya terhadap tergugat adalah lebih mungkin benar daripada tidak (balance of probabilities). Dalam perkara pidana di negara yang bertradisi common law, penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan kejahatan yang didakwa sesuai dengan standar beyond reasonable doubt. Dalam perkara perdata di Indonesia, seorang hakim harus puas bahwa penggugat telah membuktikan gugatan secara meyakinkan. Dalam kasus pidana di Indonesia, seorang hakim harus puas bahwa penuntut umum membuktikan secara ‘sah dan menyakinkan’ bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa. | standard of proof | The ‘convincingness’ of the arguments put forward by a party based on the evidence adduced. In common law systems, a plaintiff must prove its claims against the defendant on the balance of probabilities in order to win a civil case. In a criminal case in a common law system, the prosecution must prove that it is beyond reasonable doubt that the accused committed the crime alleged. In a civil case in Indonesia, a judge must be satisified that the plantiff has proven the claim sufficiently to ‘convince’ (meyakinkan) the judge. In a criminal case in Indonesia, a judge must be satisified that the prosecutor has proven ‘legally and convincingly’ that the accused committed the alleged crime. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal