desain industri

desain industri

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
desain industri Menurut hukum Indonesia (Pasal 1(1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri) desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. industrial design Under Indonesian law (Article 1(1) of Law No 31 of 2000 on Industrial Designs), an industrial design is defined as a creation involving a shape, configuration or composition of lines or colours, or lines and colours, or a combination of them all, which is in three or two dimensions, creates an aesthetic impression, can be manifested in three or two dimensions and can be used to create a product, good, industrial commodity or handicraft.

Share this:

Disqus Comments