cacat (hukum)

cacat (hukum)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
cacat (hukum) Suatu hal (termasuk perjanjian atau klausul dalam perjanjian) yang tidak sempurna atau tidak lengkap secara hukum. defect (legal) Something (including a contract or a clause in a contract) that is legally flawed or incomplete.

Share this:

Disqus Comments