amar putusan

amar putusan

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
amar putusan Pokok dari suatu putusan pengadilan di Indonesia yang bersifat: (i) menegaskan sesuatu (declaratoir) misalnya mengabulkan atau menolak (sebagian atau seluruhnya); (ii) menghukum (condemnatoir) atau; (iii) meniadakan atau menyatakan keadaan hukum baru (constitutif). Ummumnya dimuat setelah judul ‘memutuskan’. holding / finding Part of an Indonesian judicial decision where the judge or judges: (i) declares something (declaratoir), for example, upholds or rejects part or all of civil claim or criminal charges; (ii) imposes a sanction (condemnatoir); or (iii) abolishes or declares a legal situation (constitutif). Generally appears after the title ‘memutuskan’ (decides).

Share this:

Disqus Comments