Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
alasan pemaaf | Menurut sistem hukum Indonesia, alasan yang diakui hukum mengenai hapusnya pemidanaan karena tindakan dari pelaku dimaafkan. Menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) seseorang tidak dapat dipidana jika ia sesat mengenai keadaan, ketidaktahuan, tidak adanya unsur kesalahan, daya paksa (overmacht), hilang akal atau kegoncangan jiwa yang hebat dan karena perintah jabatan. Bandingkan dengan alasan pembenar. | legal excuse | At Indonesian law, a legally acceptable excuse for an act. According to the Indonesian Criminal Code (KUHP), someone cannot be held criminally responsible if he or she was confused about the circumstances, ignorant, not at fault, coerced, suffered severe mental disturbance or was under orders. Compare with legal justification. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal