advokat

advokat

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
advokat Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal 1(1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum. lawyer (usually litigation) This term has traditionally been used to refer to lawyers in Indonesia who focus on litigation and representing clients in court. However, Article 1(1) of Indonesia’s Advocate Law (No 18 of 2003) defines advocate generally, as a person who provides legal services and represents clients in and out of court. The term also encompasses legal consultant, lawyer and legal advisor.

Share this:

Disqus Comments