Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
yurisprudensi tetap | Serangkaian (beberapa) putusan dari pengadilan yang tinggi di negara yang menganut tradisi hukum kontinental yang selalu menerapkan suatu prinsip yurisprudensi. Meskipun tidak mengikat secara formal, putusan ini lebih persuasif daripada yurisprudensi biasa di negara yang menganut tradisi hukum kontinental dan dalam praktek hampir selalu diterapkan oleh hakim dalam memeriksa perkara dengan fakta yang mirip dengan perkara-perkara yang menciptakan atau menetapkan yurisprudensi tetap. | no equivalent but a similar concept exists (a line of precedent) | ‘Fixed jurisprudence’. A line of (several) judicial decisions from a superior court in a country following the civil law tradition in which prior jurisprudence is continually applied. While not formally binding, these decisions are even more persuasive than ordinary jurisprudence in civil law countries and will, in practice, be followed by a judge hearing a case with similar facts to the case(s) that created or established the fixed jurisprudence. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal