tata urutan peraturan perundang-undangan

tata urutan peraturan perundang-undangan

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
tata urutan peraturan perundang-undangan Pada tahun 2000, MPR telah mengesahkan Ketetapan MPR No III Tahun 2000 yang isinya menegaskan kembali Tap MPR tahun 1996 yang mengatur lembaga-lembaga yang dapat membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia dan jenis peraturan apa yang dapat mereka buat. Ketetapan tersebut juga menjelaskan kewenangan peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan peraturan yang lain. Tata urutan Peraturan perundang-undangan adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution); 2. Ketetapan atau Keputusan MPR (Decrees of the MPR); 3. Undang-Undang (Statutes); 4. Peraturan Pemerintah (Government Regulations); 5. Keputusan Presiden (Presidential Decisions); dan 6. Peraturan Pelaksana Lainnya (other implementing regulations). hierarchy of laws In 2000, the MPR passed a Decree (No III of 2000), reconfirming a 1966 Decree which set out which bodies can make laws in Indonesia and what types of laws they can make. The Decree also explained the authority of those laws in relation to other laws. The Indonesian hierarchy of laws is: 1. The 1945 Constitution (Undang-undang Dasar 1945); 2. Decrees of the MPR (Ketetapan MPR); 3. Statutes (Undang-undang); 4. Government Regulations (Peraturan Pemerintah); 5. Presidential Decisions (Keputusan Presiden); and 6. Other implementing regulations.

Share this:

Disqus Comments