tanpa merugikan (hak-hak tergugat/terdakwa)

tanpa merugikan (hak-hak tergugat/terdakwa)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
tanpa merugikan (hak-hak tergugat/terdakwa) Pengakuan yang disampaikan selama berusaha melakukan perdamaian sengketa hukum umumnya dibuat sesuai syarat bahwa pengakuan tersebut tidak dipakai sebagai bukti di pengadilan jika upaya perdamaian tidak berhasil. Kata-kata ‘without prejudice’ (tanpa merugikan hak terdakwa/tergugat) sering dibubuhi atas dokumen yang tercakup oleh hak istimewa tersebut. without prejudice (to the rights of the defendant) Admissions made while negotiating legal settlements are usually made under the condition that they will not be used as evidence in court if settlement fails. The words ‘without prejudice’ often appear on documents and statements to which privilege is intended to extend.

Share this:

Disqus Comments