tanggung jawab komando

tanggung jawab komando

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
tanggung jawab komando Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU No. 26 thn 2000, komando militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komando militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando atau pengendaliannya yang efektif. Penggunaan kata “dapat” dalam Pasal ini menimbulkan kontroversi, karena itu berarti tanggungjawab ini tidak bersifat wajib. command responsibility According to Article 42 (1) of Law No. 26 of 2000, a military commander or a person who is in effect acting as a military commander, can be held accountable for crimes committed by the troops under his or her command or effective control. Use of the word ‘can’ in this Article has raised controvery as it means this accountability is not compulsory.

Share this:

Disqus Comments