Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
negara hukum | Dalam Repelita 1969/1970 yang dikeluarkan oleh MPR, unsur-unsur negara hukum adalah sebagai berikut: 1. persamaan di depan hukum; 2. adanya kekuasaan kehakiman yang independen, mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; dan 3. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang terwujud dalam persamaan di bidang politik, hukum dan bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Negara hukum adalah terjemahan bahasa Indonesia dari Rechtsstaat dan keduanya sering dianggap sama. Saat ini terjadi perdebatan yang mengusulkan agar negara hukum diartikan lebih luas dari Rechtsstaat dan lebih mendekati rule of law. Lihat rule of law dan Rechtsstaat. | no equivalent but a similar concept exists (law state) | In its ‘Five Year Development Plan’ (Repelita) of 1969/70, Indonesia’s People’s Consultative Council’s (MPR) defined negara hukum as: 1. equality before the law; 2. a judiciary which is independent, impartial, and free from the influence of any other power; and 3. recognition and protection of fundamental rights, embodying equality in politics, law, and in the social, economic, cultural and educational spheres. Negara hukum is an Indonesian translation of Rechtsstaat and they are often considered equivalent. There is now debate suggesting that negara hukum is broader than Rechtsstaat and more closely approximates rule of law. See rule of law and Rechtsstaat. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal