Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
restitusi Perintah pengadilan yang mewajibkan terdakwa memulihkan kembali korban sesuai situasi yang seharusnya dinikmatinya apabila tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan. restitution Court-ordered remedy requiring the accused to restore the victim to the position he or she would have enjoyed if the accused had not committed the crime.