Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
perbuatan administrasi negara yang melawan hukum (onrecht matige overb heidsdaad) Menurut Indonesian law, perbuatan yang disengaja maupun tidak, yang melanggar undang-undang, peraturan-peraturan formil yang berlaku dan juga kepatutan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena. Bandingkan dengan ultra vires. illegal administrative act Under Indonesian law, a deliberate or unintentional act which breaches legislation, formal regulations or community standards, and causes loss to another. Compare with ultra vires.