| amar putusan |
Pokok dari suatu putusan pengadilan di Indonesia yang bersifat:
(i) menegaskan sesuatu (declaratoir) misalnya mengabulkan atau menolak (sebagian atau seluruhnya);
(ii) menghukum (condemnatoir) atau;
(iii) meniadakan atau menyatakan keadaan hukum baru (constitutif). Ummumnya dimuat setelah judul ‘memutuskan’.
|
holding / finding |
Part of an Indonesian judicial decision where the judge or judges:
(i) declares something (declaratoir), for example, upholds or rejects part or all of civil claim or criminal charges;
(ii) imposes a sanction (condemnatoir); or
(iii) abolishes or declares a legal situation (constitutif). Generally appears after the title ‘memutuskan’ (decides).
|