mengubah (suatu peraturan perundangan)

mengubah (suatu peraturan perundangan)

Indonesian English
Istilah Pengertian Term Description
mengubah (suatu peraturan perundangan) Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan dengan cara menambah, menyisipkan, menyempurnakan, menghapus atau mengganti ketentuan yang sudah ada. Lihat mengamandemen dan amandemen. alter / change (a law) (verb) To make changes to a law by adding, inserting, refining, deleting or replacing pre-existing provisions. See to amend and amendment.

Share this:

Disqus Comments