Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
mengubah (suatu peraturan perundangan) | Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan dengan cara menambah, menyisipkan, menyempurnakan, menghapus atau mengganti ketentuan yang sudah ada. Lihat mengamandemen dan amandemen. | alter / change (a law) (verb) | To make changes to a law by adding, inserting, refining, deleting or replacing pre-existing provisions. See to amend and amendment. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal