Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
mengabulkan (permohonan) | Istilah ini dipakai hakim Indonesia dalam putusannya untuk menunjukkan setuju dengan sebagian atau seluruh gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum. Lihat juga tidak menerima (permohonan) dan menolak (permohonan). | uphold (a claim) (verb) | Term used by Indonesian judges in their decisions to indicate that they accept the plaintiff’s (in a civil case) or prosecutor’s (in a criminal case) claim in whole or in part. See also reject (a claim) and refuse (a claim). |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal