| alasan penghapusan pidana |
Menurut hukum Indonesia, dalam kondisi-kondisi tertentu pemidanaan berdasarkan undang-undang dapat dihapuskan. Antara lain karena adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar, daluarsanya penuntutan atau pemidanaan, grasi dan amnesti dari Presiden serta meninggalnya terdakwa. |
no exact equivalent |
At Indonesian law, in several circumstances the criminal law will not apply to a particular person. For example, if there is a legal excuse or legal justification for the act, a limitation period applies, there is pardon or amnesty from the President or if the accused dies. |