Indonesian | English | ||
Istilah | Pengertian | Term | Description |
pengembalian pada keadaan semula | Mengembalikan penggugat pada posisi yang seharusnya ditempatinya seandainya tidak terjadi kerugian. Misalnya, kalau seorang salah dibayar, pengadilan dapat memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan. Tuntutan pengembalian pada keadaan semula biasanya merupakan pembayaran dengan sejumlah uang. | restitution | Places the plaintiff in the position he or she would have occupied had there been no loss or injury. For example, if someone was paid in error, the court can order that the money be repaid. Restitution is usually an award of money. |
Share this:
Found an article helpful? Donate via Paypal